Search This Blog

Thursday, June 6, 2013

Menganalisis substansi kontitusi Negara Indonesia



            Substansi memiliki makna inti atau sifat pokok. Kontitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 berada dalam kelompok staatsgrundgezets atau aturan dasar Negara bersama dengan ketetapan MPR dan konvensi ketatanegaraan Republik Indonesia, sedangkan norma dasarnya adalah Pancasila. Jadi inti atau sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan Negara Indonesia ini.
            Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara tercantum dalam UUD 1945 alenia IV, sedangkan pembukaannya secara alamiah merupakan kaidah pokok Negara yang fundamental. Dengan kata lain, sebstansi Negara Indonesia adalah nskah yang merupakan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan Negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok kerja tersebut berdasarkan Pancasila. Sebagai aturan pokok Negara, konstitusi berisi aturan-aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara. Aturan dasar tersebut merupakan implementasi dari norma-norma yang tercantum dalam dasar Negara.
            Hal-hal yang diatur dalan konstitusi Negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan Negara, hubungan antar lembaga Negara, dan hubungan Negara dengan warga Negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjutnya dijabarkan lebih lanjut pada atuiran perundangan di bawahnya.
            Sejak dilakukanya amademen untuk keempat kalinya pada tahun 2002, UUD 1945 dalam bagian pasal-pasalnya terdiri dari 16 bab, 73 pasal, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan. Dengan demikian pasal-pasal menjadi bertambah dan hal-hal yang diatur semakin banyak, tidak seperti sebelumnya.

0 comments:

Post a Comment