Substansi memiliki makna inti atau
sifat pokok. Kontitusi Negara Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 berada dalam
kelompok staatsgrundgezets atau
aturan dasar Negara bersama dengan ketetapan MPR dan konvensi ketatanegaraan
Republik Indonesia, sedangkan norma dasarnya adalah Pancasila. Jadi inti atau
sifat pokok dari UUD 1945 adalah Pancasila dengan nilai-nilai yang dikandungnya
yang menjadi dasar yuridis bagi pelaksanaan dan kelangsungan Negara Indonesia
ini.
Rumusan Pancasila sebagai dasar
Negara tercantum dalam UUD 1945 alenia IV, sedangkan pembukaannya secara
alamiah merupakan kaidah pokok Negara yang fundamental. Dengan kata lain,
sebstansi Negara Indonesia adalah nskah yang merupakan kerangka dan tugas-tugas
pokok dari badan-badan pemerintahan Negara Indonesia dan menentukan pokok-pokok
kerja tersebut berdasarkan Pancasila. Sebagai aturan pokok Negara, konstitusi
berisi aturan-aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan
bernegara. Aturan dasar tersebut merupakan implementasi dari norma-norma yang
tercantum dalam dasar Negara.
Hal-hal yang diatur dalan konstitusi
Negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan Negara, hubungan antar
lembaga Negara, dan hubungan Negara dengan warga Negara. Aturan-aturan itu
masih bersifat umum dan secara garis besar. Aturan-aturan itu selanjutnya
dijabarkan lebih lanjut pada atuiran perundangan di bawahnya.
Sejak dilakukanya amademen untuk
keempat kalinya pada tahun 2002, UUD 1945 dalam bagian pasal-pasalnya terdiri
dari 16 bab, 73 pasal, 3 pasal peraturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Dengan demikian pasal-pasal menjadi bertambah dan hal-hal yang diatur semakin
banyak, tidak seperti sebelumnya.
0 comments:
Post a Comment