PENGERTIAN
HUKUM
1. Prof.
E.M. Meyers
Hukum adaah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam
masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
2. Drs.
Utrecht,S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan
larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati
oleh masyarakat.
3. J.C.T.
Simorangkir
Hukum adalah peraturn-peraturan yang bersifat
memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan
tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
4. Sudikno
Mertokusumo
Hukum adalah sekumpulan perturan-peraturan atau
kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkh laku
yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya
dengan suatu sanksi.
5. Achmad
Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang
benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh
pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yg
tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
kesuluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
PENGGOLONGAN
HUKUM
1. Hukum
berdasarkan sumbernya
- Undang-undang :
hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Kebiasaan : hukum yang berasal dari adat atau
kebiasaan.
c. Traktat : hukum yang dibuat
oleh Negara-negara yang mengadakan perjanjian.
- Yurisprudensi : hukum yang terbentuk karena keputusan
hakim.
2. Hukum
berdasarkan tempat berlakunya
- Hukum
nasional : hukum yang
berlakunya dalam suatu Negara.
- Hukum
internasional : hukum yang mengatur
hubungan antar negara.
- Hukum local : hukum yang berlaku di
daerah tertentu saja.
3. Hukum
berdasarkan waktu berlakunya
- Hukum
positif (ius constitutum) :
hukum yang berlaku sekarang pada suatu masyarakat tertentu.
- Hukum yang
dicitakan (ius constituendum) : hukum
pada masa yang akan datang dan
merupakan hukum yang dicita-citakan.
4. Hukum
berdasarkan isinya
- Hukum
perdata/privat : hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan.
- Hukum
public : hukum yang
mengatur hubungan antara orang dengan Negara.
5. Hukum
berdasarkan cara mempertahankannya
- Hukum
material : hukum yang memuat
peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah
dan larangan.
- Hukum acara/formal : hukum yang mengatur cara bagaimana
mempertahankan berlakunya hukum material.
6. Hukum
berdasarkan bentuk atau wujud
- Hukum
tertulis : hukum yang
tercantum dalam peraturan tertulis.
- Hukum tidak
tertulis : hukum yang hidup dalam
keyakinan masyarakat, dan ditaati dalam kebiasan.
7. Hukum
berdasarkan sanksi atau sifat
- Hukum
yang sifatnya mengatur
- Hukum
yang sifatnya memaksa.
SUMBER
HUKUM FORMAL DAN MATERIAL
1. Sumber hukum
formal : isi
hokum dapat menjadi peraturan yg berlaku dalam pergaulan manusia, bias diberi
bentuk tertentu.”Bentuk” atau “kenyataan” yang oleh karenanya kita dapat
menemukan hukum yang berlaku.
2. Sumber hukum
material : keyakinan
dan perasaan (kesadaran) hokum individu dan pendapat umum yang menentukan isi
atau materi (jiwa) hukum.
SISTEM
TATA HUKUM INDONESIA
Merupakan
keseluruhan unsur-unsur hukum yang saling berkaitguna mencapaitatanan social yang
bekeadilan.
a.
Struktur
Kelembagaan Hukum
Merupakan
system beserta mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan
penyenggaraan hokum di Indonesia. Yang meliputi :
»
Lembaga-lembaga peradilan.
»
Aparatur penyelenggaraan hukum.
»
Mekanisme penyenggaraan hukum.
»
Pengawasan pelaksanaan hukum.
b.
Materi hukum
Materi
hukum yang memadai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan system hukum yang adil dan sesuai dengan dinamika
perkembangan masyarakat Indonesia.
c.
Budaya hukum
Pembahasan
mengenai budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum
masyarakat.
PENGERTIAN LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
1. Lembaga
peradailan
Badan peradilan yang berfungsi untuk
menegakkan hukum dan keadilan nasional berdasarkan pancasila dan tata hukum yang
berlaku di Indonesia.
a.
Yang termasuk lembaga
hukum adalah :
a) Badan
kehakiman yang meliputi MA dan lembaga-lembaga peradilan dibawahnya.
b) Kejaksaan
c) Kepolisian
b.
Aparat penegak hUkum
adalah :
a) Hakim,
Jaksa, Polisi
c.
Jenis lembaga
peradilan di Indonesia
a) Perdilan
umum : badan peradilan yang mengadili
rakyat Indonesia pada umumnya (rakyat sipil).
b) Peradilan
agama : badan peradilan yang mengadili
bidang hokum perdata yang diputuskan berdasarkan syariat Islam.
c) Peradila
militer : badan peradilan yang
mengadili anggota-anggota yang meliputi angkatan darat, laut,dan udara.
d) Peradilan
tata usaha Negara : badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang
berhubungan dengn administrasi Negara.
d.
Tingkatan
lembaga peradila
a) Pengadilan
tingkat I : pengadilan negeri,
pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, pengadilan militer.
b) Pengadilan
tingkat II : pengadilan tinggi,
pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi militer.
c) Pengadilan
tingkat kasasi : MA (mahkamah Agung).
e.
Peranan Lembaga
Peradilan
a) Menerapkan
dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
b) Memeriksa,
mengadili, dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya agar
mendapatkan keadilan.
c) Melaksanakan
kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.
LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
1. Mahkamah
Agung (MA)
Adalah
pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam
melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh
lain.
a.
Susunan MA :
a) Pemimpin
b) Hakim
anggota (hakim agung) à
diangkat oleh Presiden
c) Panitera
à diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usulan ketua MA. Terdiri dari : Panitera Muda,
dan beberapa panitera pengganti. Panitera Muda, dan panitera pengganti diangkat
dan diberhentikan oleh MA.
d) Sekretaris
b.
MA bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutus :
a) Permohonan
kasasi
b) Sengketa
tentang kewenangan mengadili.
c) Permohonan
peninjauan kembali putusan pengdilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang
tetap.
2. Mahkamah
Konstitusi (KM)
Adalah salah
satu lembaga Negara yg melakukan kekuasaan kehakiman yg merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK merupakan Ibu
kota NKRI.
1. Susunan
MK :
a) 1
orang ketua
b) 1
orang wakil ketua
c) 7
orang anggota hakim konstitusi
2.
Wewenang MK :
a) Memutus
pembubaran partai politik
b) Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
c) Menguji
UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
d) Prinsip
dan wewenang MK adalah Check and balances.
3. Komisi
Yudisial (KY)
Salah satu
lembaga Negara yang bertujuan dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan
lembaga penegak hukum lainnya dan pengaruh pengusa maupun pihak lain.
a.
Anggota MK
terdiri dari :
a) Pemimpin
: 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua
b) Anggota : 7 orang anggota.
b.
Wewenang KY :
a) Mengusulkan
pengangkatan hakim agung kepada DPR
b) Menegakkan
kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hukum di seluruh
lingkungan peradilan.
4. Peradilan
Umum
Adalah salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
a.
Ada 2 macam
Peradilan Umum :
a) Pengadilan
Negeri
Ø Berkedudukan
di ibukota madya kabuapten
Ø Merupakan
pengadilan tingkat pertama
Ø Susunannya
terdiri dari pimpinan, hakim, anggota, panitera, sekretaris jurusita.
b)
Pengadilan Tinggi
Pengadilan
Tinggi bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Ø Pengadilan
tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi
Ø Susunan
Pengadilan Tiggi terdiri dari piminan, hakim anggota, panitera, sekretaris.
1)
Tugas dan
wewenang Pengadilan Tinggi
Ø Mengadili
perkara pidana dan perdata di tingkat bandig
Ø Tugas
atau kewenangannya ialah berdasarkan undang-undang.
Ø Memberikan
keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah
apabila diminta
Ø Dll.
5.
Peradilan Agama
Salah
satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama
Islam mengenai perkara perdata tertentu. Pengadiln agama (terdapat di setiap
ibukota kabupaten) sebagai badan peradilan tingkat pertama dan pengadilan
tinggi agama (di ibukot provinsi) sebagai badan peradilan tingkat banding.
a. Susunan
Pengadilan Agama:
Pimpinan, hakim anggota, panitera,
sekretaris, dan juusita
b. Susunan
pengadilan tinggi Agama :
Pimpinan, hakim anggota, panitera,
sekretaris.
c. Tugas
dan wewenang Peradilan Agama :
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang Islam di bidang
perkawinan; kewarisan,wasiat,dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam :
wakaf dan shadaqah.
d. Tugas
dan wewenang Peradilan Tinggi Agama :
a)
Mengadili
perkata yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
b)
Mengadili di tingkat
pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di
daerah hukumnya.
c)
Peradilan Tinggi
Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam
kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
6.
Peradilan
Militer
Diatur
dalam UU no 31 th 1997. Adalah badan yg melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan
peradilan militer yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer,
Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Peradilan
Militer adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata
untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan
penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.
7.
Peradilan Tata
Usaha Negara
Adalah
salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap
sengketa tata usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam tata usaha Negara antara
orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara di
pusat maupun daerah.
0 comments:
Post a Comment