Search This Blog

Thursday, June 6, 2013

HUKUM


PENGERTIAN HUKUM

1.      Prof. E.M. Meyers
Hukum adaah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
2.      Drs. Utrecht,S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
3.      J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturn-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dan pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukum tertentu.
4.      Sudikno Mertokusumo
Hukum adalah sekumpulan perturan-peraturan atau kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkh laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yg tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara kesuluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.







PENGGOLONGAN HUKUM
1.      Hukum berdasarkan sumbernya
  1. Undang-undang          :  hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  2. Kebiasaan                    :  hukum yang berasal dari adat atau kebiasaan.
c.       Traktat                         : hukum yang dibuat oleh Negara-negara yang mengadakan                                                                                                                                                                                   perjanjian.
  1. Yurisprudensi              :  hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2.      Hukum berdasarkan tempat berlakunya
  1. Hukum nasional          : hukum yang berlakunya dalam suatu Negara.
  2. Hukum internasional   : hukum yang mengatur hubungan antar negara.
  3. Hukum local                : hukum yang berlaku di daerah tertentu saja.
3.      Hukum berdasarkan waktu berlakunya
  1. Hukum positif (ius constitutum)                     : hukum yang berlaku sekarang pada suatu masyarakat tertentu.
  2. Hukum yang dicitakan (ius constituendum)   : hukum pada masa yang akan datang  dan merupakan hukum yang dicita-citakan.
4.      Hukum berdasarkan isinya
  1. Hukum perdata/privat : hukum yang mengatur kepentingan perseorangan.
  2. Hukum public             : hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan Negara.
5.      Hukum berdasarkan cara mempertahankannya
  1. Hukum material          : hukum yang memuat peraturan yang mengatur hubungan dan kepentingan yang berwujud perintah dan larangan.
  2. Hukum acara/formal   : hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan berlakunya hukum material.
6.      Hukum berdasarkan bentuk atau wujud
  1. Hukum tertulis            : hukum yang tercantum dalam peraturan tertulis.
  2. Hukum tidak tertulis   : hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat, dan ditaati dalam kebiasan.
7.      Hukum berdasarkan sanksi atau sifat
  1. Hukum yang sifatnya mengatur
  2. Hukum yang sifatnya memaksa.

SUMBER HUKUM FORMAL DAN MATERIAL
1.      Sumber hukum formal       : isi hokum dapat menjadi peraturan yg berlaku dalam pergaulan manusia, bias diberi bentuk tertentu.”Bentuk” atau “kenyataan” yang oleh karenanya kita dapat menemukan hukum yang berlaku.
2.      Sumber hukum material    : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hokum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum.

SISTEM TATA HUKUM INDONESIA
            Merupakan keseluruhan unsur-unsur hukum yang saling berkaitguna mencapaitatanan social yang bekeadilan.
a.       Struktur Kelembagaan Hukum
Merupakan system beserta mekanisme kelembagaan yang menopang pembentukan dan penyenggaraan hokum di Indonesia. Yang meliputi :
» Lembaga-lembaga peradilan.
» Aparatur penyelenggaraan hukum.
» Mekanisme penyenggaraan hukum.
» Pengawasan pelaksanaan hukum.
b.      Materi hukum
Materi hukum yang memadai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan system hukum  yang adil dan sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
c.       Budaya hukum
Pembahasan mengenai budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan mengenai kesadaran hukum masyarakat.







PENGERTIAN LEMBAGA PERADILAN  NASIONAL
1.      Lembaga peradailan
         Badan peradilan yang berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan nasional berdasarkan pancasila dan tata hukum yang berlaku di Indonesia.
a.       Yang termasuk lembaga hukum adalah :
a)      Badan kehakiman yang meliputi MA dan lembaga-lembaga peradilan dibawahnya.
b)      Kejaksaan
c)      Kepolisian
b.      Aparat penegak hUkum adalah :
a)      Hakim, Jaksa, Polisi
c.       Jenis lembaga peradilan di Indonesia
a)      Perdilan umum      : badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya (rakyat sipil).
b)      Peradilan agama    : badan peradilan yang mengadili bidang hokum perdata yang diputuskan berdasarkan syariat Islam.
c)      Peradila militer      : badan peradilan yang mengadili anggota-anggota yang meliputi angkatan darat, laut,dan udara.
d)     Peradilan tata usaha Negara : badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengn administrasi Negara.
d.      Tingkatan lembaga peradila
a)      Pengadilan tingkat I          : pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, pengadilan militer.
b)      Pengadilan tingkat II        : pengadilan tinggi, pengadilan tinggi agama, pengadilan tinggi militer.
c)      Pengadilan tingkat kasasi  : MA (mahkamah Agung).
e.       Peranan Lembaga Peradilan
a)      Menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
b)      Memeriksa, mengadili, dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan.
c)      Melaksanakan kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan.
LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
1.      Mahkamah Agung (MA)
Adalah pengadilan Negara tertinggi dari semua lingkungan pengadilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
a.       Susunan MA :
a)      Pemimpin
b)      Hakim anggota (hakim agung) à diangkat oleh Presiden
c)      Panitera à diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan ketua MA. Terdiri dari : Panitera Muda, dan beberapa panitera pengganti. Panitera Muda, dan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan oleh MA.
d)     Sekretaris
b.      MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
a)      Permohonan kasasi
b)      Sengketa tentang kewenangan mengadili.
c)      Permohonan peninjauan kembali putusan pengdilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
2.      Mahkamah Konstitusi (KM)
Adalah salah satu lembaga Negara yg melakukan kekuasaan kehakiman yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK merupakan Ibu kota NKRI.
1.      Susunan MK :
a)      1 orang ketua
b)      1 orang wakil ketua
c)      7 orang anggota hakim konstitusi
2.      Wewenang MK :
a)      Memutus pembubaran partai politik
b)      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
c)      Menguji UU terhadap UUD NKRI tahun 1945
d)     Prinsip dan wewenang MK adalah Check and balances.


3.      Komisi Yudisial (KY)
Salah satu lembaga Negara yang bertujuan dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya dan pengaruh pengusa maupun pihak lain.
a.       Anggota MK terdiri dari :
a)      Pemimpin : 1 orang ketua, 1 orang wakil ketua
b)      Anggota    : 7 orang anggota.
b.      Wewenang KY :
a)      Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
b)      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hukum di seluruh lingkungan peradilan.
4.      Peradilan Umum
Adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
a.       Ada 2 macam Peradilan Umum :
a)      Pengadilan Negeri
Ø  Berkedudukan di ibukota madya kabuapten
Ø  Merupakan pengadilan tingkat pertama
Ø  Susunannya terdiri dari pimpinan, hakim, anggota, panitera, sekretaris jurusita.
b)      Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Ø  Pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi
Ø  Susunan Pengadilan Tiggi terdiri dari piminan, hakim anggota, panitera, sekretaris.
1)      Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi
Ø  Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat bandig
Ø  Tugas atau kewenangannya ialah berdasarkan undang-undang.
Ø  Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah apabila diminta
Ø  Dll.

5.      Peradilan Agama
Salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu. Pengadiln agama (terdapat di setiap ibukota kabupaten) sebagai badan peradilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama (di ibukot provinsi) sebagai badan peradilan tingkat banding.
a.       Susunan Pengadilan Agama:
Pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juusita
b.      Susunan pengadilan tinggi Agama :
Pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris.
c.       Tugas dan wewenang Peradilan Agama :
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang Islam di bidang perkawinan; kewarisan,wasiat,dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam : wakaf dan shadaqah.
d.      Tugas dan wewenang Peradilan Tinggi Agama :
a)      Mengadili perkata yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.
b)      Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
c)      Peradilan Tinggi Agama dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
6.      Peradilan Militer
Diatur dalam UU no 31 th 1997. Adalah badan yg melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Tinggi Militer, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
Peradilan Militer adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara.



7.      Peradilan Tata Usaha Negara
Adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha Negara yaitu sengketa yang timbul dalam tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara di pusat maupun daerah.

0 comments:

Post a Comment