Unsur-unsur Negara menurut
Konvensi Montevideo 1933.
1.
Penduduk yangmenetap.
2.
Wilayah tertentu.
3.
Suatu pemerintahan.
4.
Kemampuan untuk
berhubungan dengan Negara lain.
5.
UNSUR KONSTITUTIF
Yaitu
unsure yang menentukan ada atau tidaknya suatu Negara sehingga disebut unsur
mutlak.
Unsur konstitutif meliputi :
a.
Penduduk
Merupakan orang yang bertempat tinggal dan menetap
dalam suatu wilayah Negara.
b.
Wilayah
Secara yuridis, wilayah Negara meliputi:
1.
Daratan
2.
Lautan
3.
Udara
4.
Ekstrateritorial
5.
Batas wilayah Negara
c.
Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan
memimpin Negara.
UNSUR DEKLARATIF
Yaitu
unsur yang sifafnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif.
Unsure deklaratif mencakup adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan
dari Negara lain secara de facto (pengakuan menurut kenyataan) ataupun de jure
(pengakuan berdasarkan hukum)
MENGURAIKAN PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA
OLEH NEGARA LAIN
1. Diakui
dunia Internasional bahwa suatu Negara telah berdiri.
2. Mendapatkan
dukungan dari PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa ).
3. Dapat
mengadakan hubungan bilateral dengan Negara lain.
4. Mendapat
bantuan dari Negara lain apabila mengalami kesulitan.
5. Dapat
melakukan hubungan exspo-impor.
0 comments:
Post a Comment