Search This Blog

Thursday, June 6, 2013

UNSUR-UNSUR NEGARA


Unsur-unsur Negara menurut Konvensi Montevideo 1933.
1.            Penduduk yangmenetap.
2.           Wilayah tertentu.
3.           Suatu pemerintahan.
4.           Kemampuan untuk berhubungan dengan Negara lain.
5.            
UNSUR KONSTITUTIF
        Yaitu unsure yang menentukan ada atau tidaknya suatu Negara sehingga disebut unsur mutlak.
Unsur konstitutif meliputi :
a.           Penduduk
Merupakan orang yang bertempat tinggal dan menetap dalam suatu wilayah Negara.



b.           Wilayah
Secara yuridis, wilayah Negara meliputi:
1.            Daratan
2.           Lautan
3.           Udara
4.           Ekstrateritorial
5.           Batas wilayah Negara

c.           Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin Negara.
UNSUR DEKLARATIF
        Yaitu unsur yang sifafnya pernyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif. Unsure deklaratif mencakup adanya tujuan Negara, undang-undang dasar, pengakuan dari Negara lain secara de facto (pengakuan menurut kenyataan) ataupun de jure (pengakuan berdasarkan hukum)
MENGURAIKAN PENTINGNYA PENGAKUAN SUATU NEGARA
OLEH NEGARA LAIN




1.    Diakui dunia Internasional bahwa suatu Negara telah berdiri.
2.   Mendapatkan dukungan dari PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa ).
3.   Dapat mengadakan hubungan bilateral dengan Negara lain.
4.   Mendapat bantuan dari Negara lain apabila mengalami kesulitan.
5.   Dapat melakukan hubungan exspo-impor.


0 comments:

Post a Comment