BAB I
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
I.
Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara
1. Hakikat bangsa
Menurut HANS KOHN, bangsa terbentuk karena
adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain.
Menurut ERNEST RENANT, mengatakan bahwa bangsa
adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal.
Menurut OTTO BAUER, mengatakan bahwa bangsa
terbentuk karena suatu persamaan, satu karakter, satu watak, di mana karakter
atau watak itu tumbuh dan lahir karena adanya pengalaman.
2. Unsur-unsur terbentuknya Negara
UNSUR KONSTITUTIF mengatakan bahwa terbentuknya
negara adalah unsur yang mutlak harus ada pada saat negara didirikan.
UNSUR DEKLARATIF adalah unsur yang tidak mutlak
pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh di penuhi atau menyusul di
penuhi setelah negara berdiri.
II.
Mendeskripsikan hakikat negara
1. Hakikat Negara
Menurut PLATO,
negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi dan terdiri dari
orang-orang ( individu ).
Menurut HUGO de GROOT ( Grotius ), negara merupakan
ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Menurut ARISTOTELES, negara ( polis ) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk
mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Menurut GEORGE JELLINEK, negara ialah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
III.
Menjelaskan pengertian fungsi dan tujuan NKRI
1. Fungsi Negara
Fungsi negara merupakan tugas atau kegiatan yang harus di jalankan
negara untuk mencapai tujuan negara yang bersangkutan. Beberapa ahli
mengemukakan fungsi negara, antara lain :
A. GOODNOW, membagi fungsi negara menjadi
dua tugas pokok :
~ Policy Making ( Kebijaksanaan negara
pada waktu tertentu )
~ Policy Executing ( Kebijaksanaan
yang harus di laksanakan untuk
mencapai Policy Making )
B. JOHN LOCKE, membagi fungsi negara menjadi
tiga :
~ Fungsi Legislatif, untuk membuat
peraturan
~ Fungsi Executif, untuk melaksanakan
peraturan
~ Fungsi Feeratif, untuk mengurusi
urusan luar negeri, urusan perang
dan damai
C. MONTESQUE, menyatakan fungsi negara
mencakup tiga tugas pokok :
~ Fungsi Legislatif, membuat
Undang-undang
~ Fungsi Eksekutif, Melaksanakan Unang-undang
~ Fungsi Yudikatif, mengawasi agar
semua peraturan di taati
Teori ini di kenal dengan “ TRIAS POLITICA “.
2. Tujuan Negara
Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapainya.
Tujuan negara merupakan pedoman atau arah bagi penyelenggara negara untuk
menjalankan pemerintahannya.
~ Tujuan negara adalah mencapai
kekuasaan.
Dikemukakan oleh SHANG YANG dan NICHOLLO
MARCHIAVELLI
~ Tujuan negara adalah perdamaian
dunia.
Dikemukakan oleh DANTE ALLEGIERI
~ Tujuan negara adalah jaminan atas
hak dan kebebasan
Dikemukakan oleh IMMANUEL KANT dan KRANENBURG
BAB II
SISTEM HUKUM
DAN PERADILAN NASIONAL
I.
Mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
1. Pengertian dan pengelolaan hukum
Menurut E. UTRECH, menyatakan bahwa hukum adalah petunjuk hidup
(
perintah dan larangan ) yang mengatur tata tertib alam masyarakat.
Menurut HUGO de GROOT, menyatakan bahwa hukum aalah peraturan tentang perbuatan moral
yang menjamin keadilan.
Menurut ARISTOTELES, berpendapat bahwa hukum adalah rangkaian peraturan yang mengikat
rakyat maupun penguasa.
2. Negara Hukum Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3)
menyatakan bahwa negara Indonesia
adalah negara hukum. Pasal 27 ayat (1) juga menegaskan adanya persamaan hukum
dan pemerintahan, serta wajib menjunjung tinggi hukum dengan tidak ada keualinya.
Negara hukum yang dimaksud bukanlah sekedar negara dalam arti formal.
Pengertian negara hukum menurut Undang-Undang Dasar Negara RI
1945 adalah negara hukum dalam arti materiil.
3. Macam-macam Lembaga Peradilan
Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 pada BAB IX pasal 24 ayat 2
menunjukan susunan lembaga peradilan di Indonesia yang terdiri atas :
~ Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga
peradilan tertinggi di
~ Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer, Peradilan Tata
Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.
II. Menganalisis
peranan lembaga-lembaga terhadap peradilan
1. Pengadilan Tingkat Pertama ( Pengadilan Negeri )
Pengadilan tinggi pertama mempunyai kekuasaan hukum peradilan yang
meliputi satu kota/kabupaten. Fungsi pengadilan pertama adalah memeriksa
tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh
tersangka, keluarga atau kuasanya.
Wewenang pengadilan tingkat adalah
memeriksa dan memutuskan sesuai engan kekuatan yang di atur di dalam Undang-Undang.
2. Pengadilan Tingkat Kedua ( Pengadilan Tinggi )
Pengadilan tingkat kedua atau disebut juga Pengadilan Tinggi pada
asasnya meliputi daerah provinsi. Adapun wewenang Pengadilan Tingkat Kedua
adalah:
~ Menyelediki perkara yang di putuskan
oleh pengadilan negeri dalam
daerah hukumnya yang dimintakan banding.
~ Berwenang untuk memerintahkan pengiriman
berkas-berkas perkara
dan surat-surat unuk diteliti dan memberi penilaian tentang
kecakapan dan kerajinan para hakim.
3. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi
berkedudukan di ibu kota
negara RI atau di lain tempat oleh presiden. Aapun wewenang Mahkamah Agung
adalah sebagai berikut :
~ Mengadili semua perkara yang di
mintakan kasasi.
~ Meminta keterangan dari semua pengadilan
disemua lingkungan
peradilan.
III.
Menunjukan sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Hukum bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam
masyarakat, hukum juga bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan manusia. Menurut
GUSTAV RADBRUCH, orang-orang akan mematuhi kaidah hukum jika kaidah hukum itu
sendiri ideal, dapat mencakup tiga unsur :
~ Gerechtigkeit, atau unsur keadilan
~ Zeckmaessigkeit, atau unsur
pemanfaatan
~ Siherheit, atau unsur kepastian
Aapun ciri-ciri seseorang yang
berperilaku sesuai dengan hukum adalah sebagai berikut :
~ Perilaku yang diperbuat disenangi
oleh masyarakat pada umumnya
~ Perilaku yang diperbuat tidak
menimbulkan kerugian bagi diri sendiri
dan bagi orang lain.
~ Perilaku yang diperbuat tidak
menjunjung perasaan orang lain.
~ Perilaku yang diperbuat menciptakan
kesadaran.
~ Perilaku yang diperbuat mencerminkan
kesadaran hukum.
BAB III
PENGHORMATAN DAN
PERLINDUNGAN HAM
I.
Menganalisis upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
1. Prinsip-prinsip pokok upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan
HAM
~ Prinsip Universal : bahwa HAM
berlaku bagi semua orang, apapun
jenis kelaminnya, statusnya, agamanya, suku bangsa ataupun
kebangsaannya
~ Prinsip tidak dapat di lepaskan (
Inalienable ) : siapapun dengan
alasan apapun, tidak dapat an tidak boleh mencerabut atau
mengambil hak asasi seseorang. Seseorang tetapi mempunyai hak
asasinya kenati hukum di negaranya tidak mengakui dan menghormati
hak asasi orang itu, atau bahkan melanggar hak asasi tersebut.
~ Prinsip tiak dapat di pisahkan (
Inisvisible ) : bahwa hak-hak sipil dan
Politik, maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya serta hak
Pembangunan, tidak dapat dipisah-pisahkan, baik alam penerapan,
Pemenuhan, pemantauan maupun penegakkannya.
~ Prinsip saling tergantung (
Interdependent ) : bahwa di samping tidak
Dapat dipisahkan, hak-hak asasi itu saling tergantung satu sama lain,
Sehingga pemenuhan hak asasi yang satu akan mempengaruhi hak
Asasi yang lainnya.
~ Prinsip keseimbangan : bahwa perlu
ada keseimbangan dan
Keselarasan di antara HAM perorangan dan kolektif di satu pihak
Dengan tanggung jawab perorangan, terhadap individu yang lain,
Masyarakat dan bangsa di pihak lain.
~ Prinsip Partikularisme : bahwa
kekhususan nasional dan regional serta
Berbagai latar belakang sejarah, budaya dan agama adalah sesuatu
Yang penting dan harus terus menjadi pertimbangan. Namun hal ini
Tidak serta merta menjadi alasan untuk tidak memajukan dan
Melindungi HAM.
2. Pelanggaran dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM diberikan definisi
sebagai setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik di sengaja maupun tidak di sengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh UU no. 39 tahun 1999, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.
II.
Menampilkan peran serta dalam upaya pemajuan, penghormatan dan
Penegakan HAM di Indonesia
Negara dan masing-masing individu
mempunyai perannya sendiri dalam implementasi HAM. Peranan individu terkait
dengan prinsip keseimbangan sebagaimana dikemukakan sebelumnya, yakni bahwa HAM
tidak hanya berisi kewenangan atau kebebasan tapi juga tanggung jawab dan
kewajiban, dan setiap individu sebagai subjek HAM mempunyai kewajiban untuk
menghormati orang lain.
Namun demikian, peranan negara
sangatlah sentral dan penting dalam implementasi HAM. Negara mempunyai
kewajiban untuk menjamin bahwa HAM itu dihormati, dilindungi, dimajukan dan
dipenuhi.
Menghormati
(to respect), melindungi (to protect), memajukan
(to promote) dan memenuhi (to fullfill),
merupakan tingkatan aksi yang harus diambil oleh negara dalam kaitannya dengan
implementasi HAM.
Menghormati
merupakan tindakan pemerintah yang paling “minim” dan memenuhi merupakan
kewajiban negara untuk mengambil upaya yang paling “penuh” demi terwujudnya
HAM.
III.
Mendeskripsikan Instrumen hukum dan peradilan Internasional HAM
Ketentuan hukum yang mengatur HAM bagi
setiap anggota PBB terkait dengan instrumen hukum yang berlaku dalam sistem
PBB. Instrumen hukum yang berlaku tersebut misalnya prosedur 1503, tentang Quiet Diplomacy
atau penggunaan mekanisme 1503, atau The 1503 Confidential Communication Procedure,
dan mekanisme pemantauan terbuka berdasarkan 1235 atau The 1235 Procedure
Kelas X
semester 2
BAB I
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
I.
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
1. Pengertian Konstitusi sebagai Dasar Negara
Perkataan Konstitusi berasal dari kata kerja constituer (Perancis), yang berarti “membentuk” di negara barat, konstitusi (constitution) berasal dari bahasa latin. Zaman dahulu, istilah konstitusi
dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar romawi (constitutiones Principum). Kemudian, di Italia digunakan untuk menunjukan undan-undang
dasar (Diritto Constitutionale).
Berawal dari hal tersebut, kata konstitusi kemudian menyebar di berbagai negara
Eropa.
Kata konstitusi dalam bahasa Inggris
dan perancis Constitution, dan bahasa latin Constitutio yang berarti “dasar susunan
badan”. Dengan demikian, konstitusi mempunyai sifat yang sama dengan badan
manusia. Konstitusi mempunyai bagan-bagan atau organ-organ yang masing-masing
mempunyai kedudukan dan fungsinya sendiri-sendiri.
2. Ciri khas Konstitusi di Indonesia
Konstitusi Indonesia
terdapat tiga pengertian istilah konstitusi, yaitu konstitusi dalam arti
sempit, konstitusi dalam arti luas (dalam bahasa Indonesia lazim di sebut
undang-undang dasar), dan konstitusi seperti yang I singgung dalam penjelasan
undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, yaitu
konstitusi yang lebih luas daripada undang-undang dasar,tetapi lebih sempit
aripada hukum tatanegara.
3. Bentuk Konstitusi Suatu Negara
Konstitusi dapat di bedakan antara
konstitusi tertulis dan konstitusi tiak tertulis. Konstitusi tertulis dapat
dibedakan antara yang tertulis dalam satu dokumen khusus atau dalam dokumen an
yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan lain. Konstitusi tertulis yang
tersusun dalam satu dokumen khusus, misalnya UUD 1945, Konstitusi RIS, dan UUD
Amerika Serikat 1787. Adapun konstitusi tertulis yang terdapat dalam peraturan
perundang-undangan lain, misalnya dalam ketetapan-ketetapan MPR dan
Undang-Undang.Konstitusi tidak tertulis dapat dibedakan dalam tiga golongan.
Pertama, ketentuan konstitusi terdapat dalam kaiah-kaidah hukum adat. Kedua,
ketentuan-ketentuan konstitusi terdapat dalam konvensi atau kebiasaan
ketatanegaraan. Ketiga, adalh adat istiadat.
II.
Substansi Konstitusi Negara
Terdapat beberapa pendapat mengenai
substansi konstitusi, diantaranya sebagai berikut :
~ WIRYONO PRODJODIKORO mengemukakan bahwa konstitusi
Memuat suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko
Guru atau sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar
Bernama “negara”.
~ G.S DIPONOLO menguraikan bahwa biasanya pasal-pasal pertama
Konstitusi itu mulai dengan memperkenalkan identitas negara,
Daerahnya, bangsanya, benderanya, lagu kebangsaannya, lambang
Negaranya, bentuk negaranya, bentuk pemerintahan, kedaulatannya,
Cara menjalankannya, jaminan-jaminan bagi hak-hak asasi dan
Kebebasan-kebebasan dasar manusia, nama-nama lembaga negara
Dibidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, susunan organisasi,
Cara pembentukan, dan wewenang-wewenangnya, serta kedudukan
Dan hubungannya satu sama lain.
1. UUD 1945
UUD 1945 lahir sehari setelah
diproklamasikan Kemerdekaan Indonesia ,
tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, yang disahkan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Selain disahkan UUD 1945, PPKI pun memilih dan
mengangkat Ir.
Soekarno sebagai
presiden dan Drs.
Moh. Hatta sebagai wakil presiden. Sejak
saat itu mulai berlaku tata hukum baru yang bersumber dari Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
2. Bemtuk Negara
Berdasarkan struktur keilmuan, dikenal
dua istilah yang berbeda maknanya, yaitu bentuk negara dan bentuk pemerintahan.
Bentuk negara dipergunakan untuk membedakan antara kesatuan dan serikat atau
federasi, sedangkan bentuk pemerintahan dipergunakan untuk membedakan republik
atau kerajaan. Menurut penjelasan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
dijelaskan bahwa Negara Indonesia
ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Undang-Undang Dasar 1945
menghendaki suatu bentuk negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
3. Bentuk Pemerintahan
Bahwa bentuk pemerintahan dipergunakan
untuk membedakan antara republik dan kerajaan (monarkhi). Dalam hal ini UUD
1945, Pasal 1 ayat 1 menghendaki bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik.
4. Kekuasaan
Kekuasaan merupakan salah satu masalah
yang selalu dihubungkan dengan ajaran trias politica dari MONTESQUE. Pemisahan kekuasaan dalam negara terdiri atas :
~ Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan membuat
undang-undang
~ Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan menjalankan
undang-undang
~ Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan mengawasi
pelaksanaan
Undang-undang atau kekuasaan kehakiman/justisi.
III.
Kedudukan Pembukaan UUD Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik
Dalam rangka memahami kedudukan
pembukaan UUD 1945, berikut ini akan dijelaskan setiap makna yang terkandung di
dalamnya.
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok
atau kaidah negara yang bersifat fundamental, mempunyai kedudukan yang tetap,
melekat bagi negara Republik Indonesia .
Oleh sebab itu, pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk
DPR dan MPR sesuai dengan sifat konstitutifnya pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945.
BAB II
PERSAMAAN KEDUDUKAN
WARGANEGARA DALAM BERBAGAI
ASPEK KEHIDUPAN
I.
Kedudukan Warganegara dan Kewarganegaraan di Indonesia
1. Pengertian penduduk dan Bukan penduduk
Penduduk adalah orang yang tinggal
dalam suatu wilayah negara selama jangka waktu tertentu. Tidak beda halnya
dengan penduduk indonesia ,
semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia
dalam jangka waktu tertentu dapat disebut sebagai penduduk negara Republik Indonesia .
Penduduk Indonesia
adalah mereka yang berada di wilayah Republik Indonesia
dalam jangka waktu tertentu dan telah memenuhi sarat-syarat yang telah
ditentukan oleh peraturan negara Republik Indonesia
sehingga diperbolehkan Berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia .
Faktor yang membedakan antara penduduk
dan bukan penduduk negara Republik Indonesia yaitu faktor waktu dan
faktor domisili. Perbedaan penduduk dengan bukan penduduk Indonesia akan
menimbulkan perbedaan hak-hak dan kewajiban-kewajiban.Penduduk Indonesia pada
umumnya merupakan orang Indonesia asli, sedangkan bukan penduduk Indonesia pada
umumnya berasal dari luar negara atau bangsa Indonesia atau sering disebut
orang asing.
2. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas Kewarganegaraan merupakan dasar
untuk menentukan masuk atau tidaknya seseorang kedalam golongan warga negara
dari suatu negara. Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang bergantung pada
dua asas yaitu:
~ Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
Seseorang menurut daerah atau negara tempat ia lahir.
~ Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
Seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang
Bersangkutan.
3. Warga Negara Indonesia menurut Undang-Undang
~ Menurut pasal 26 ayat (1) UUD 1945,
“Yang menjadi warga negara
Ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa
Lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara”.
~ Pada ayat (2), “Penduduk ialah warga
negara Indonesia
dan orang
Asing yang bertempat tinggal di Indonesia ”.
~ Selanjutnya pada ayat (3), “Hal-hal
mengenai warga negara dan
Penduduk diatur dengan undang-undang”.
Berdasarkan pertimbangan tersebut
diatas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai
pelaksanaan pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
yang mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
II.
Persamaan Kedudukan Warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, ber
Bangsa, dan bernegara.
1. Pengertian persamaan Harkat, Derajat, dan Martabat Manusia.
Harkat berarti derajat, taraf, mutu,
atau nilai. Derajat berarti tingkatan atau martabat, sedangkan martabat sendiri
dapat diartikan sebagai tingkatan harkat kemanusiaan atau harga diri.
Harkat, derajat dan martabat memiliki
pengertian yang sama, yakni menunjuk pada tingkatan harkat kemanusiaan atau
harga diri manusia. Pada dasarnya setiap manusia memiliki harkat, derajat dan
martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur
jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa dan cipta.
2. Hak Warga negara
Sebagai konsekuensi logis dan yuridis
dalam suatu negara hukum, hak asasi manusia sebagai warga negara akan dijamin
sepenuhnya sesuai dengan ciri negara hukum yang ketentuan-ketentuannya telah
dimuat dalam UUD 1945, yakni adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak
asasi manusia. Untuk mengimbangi pengakuan tersebut, setiap warga negara harus
mampu sepenuhnya melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan oleh
negara. Dengan kata lain, setiap warga negara harus mengetahui hak dan
kewajiban yang harus dijalankan.
III.
Persamaan Kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama,
Gender, golongan, budaya dan suku.
1. Prinsip persamaan
Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 agustus
1945, bukanlah milik perseorangan atau salah satu golongan masyarakat melainkan
milik seluruh rakyat Indonesia .
Dengan demikian, sudah selayaknya jika kepentingan rakyat harus didahulukan dan
kemakmuran seluruh rakyat Indonesia
harus diutamakan. Setiap rakyat Indonesia
harus dapat merasakan bagaimana menjadi rakyat dari suatu negara yang merdeka,
berdaulat, adil dan makmur, jika mengingat kekayaan alam Indonesia yang berlimpah-limpah. Hal
inilah ang memungkinkan negara Indonesia menjadi negara yang besar dikemudian
hari dan rakat Indonesia hidup sejahtera.Tujuan mewujudkan suatu masyarakat
yang adil, makmur, merata, baik material maupun spritual berarti bahwa
pembangunan nasional yang dilakukan di Indonesia berasaskan pada keadilan
sosial.